Menyusul 5 Obat Sirup Anak Ditarik BPOM, Karolin Imbau Masyarakat Tak Berikan Obat Sirup Kepada Anak
"Jangan dulu minum obat sirup karena lagi di tes dan di uji dari segi keamanannya. Semua obat sirup baik itu paraceramol, obat flu, batuk pilek dan ya
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa imbau masyarakat umum dan khususnya di Kabupaten Landak untuk tidak beri obat sirup bagi anak.
Hal itu berdasarkan pada imbauan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dimana meminta seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Dimana sebelumnya ada 206 anak Indonesia yang mengalami gangguan ginjal akut misterius, dan 99 di antaranya meninggal dunia.
Dalam upaya mencari penyebab gagal ginjal akut tersebut. BPOM melalui hasil pengawasan rutinnya kemudian menemukan obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Sementara Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Jangan dulu minum obat sirup karena lagi di tes dan di uji dari segi keamanannya. Semua obat sirup baik itu paraceramol, obat flu, batuk pilek dan yang obat sachet juga jangan dulu, untuk orang tua maupun anak-anak jangan dulu minum obat sirup. Baik yang beli di Apotek, toko obat, dan Puskesmas. Saat ini kita anggap berbahaya untuk obat sirup, karena belum ada hasil pemeriksaannya keluar," ungkap Karolin yang juga seorang dokter.
Imbauan Bupati Landak periode 2017-2022 itu, disampaikan saat Ia mengikuti reses Anggota DPR RI Komisi 2, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1, Cornelis di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat, 21 Oktober 2022.
• Daftar Merek Obat Sirup yang Kini Resmi Ditarik BPOM
Karolin mengimbau masyarakat untuk sementara menggunakan obat tablet, kapsul, supositoria atau lainnya sembari menunggu hasil uji laboratorium dari pemerintah terhadap obat sirup. Selain itu, masyarakat juga disarankan agar berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di Puskesmas sebelum memberikan anak obat.
"Orang tua obat tablet saja. Untuk anak-anak, para orang tua bisa ke Puskesmas nanti oleh dokter akan dibuatkan puyer yaitu obat yang dihancurkan. Nah puyer itu untuk meminumnya tinggal ditambahkan air. Kenapa Saya suruh ke Puskesmas, karena kita tidak tahu cara menghitung dosis obat, jangan obat orang dewasa langsung diberikan ke anaknya itu dosisnya kebesaran," jelas Karolin.
Karolin berharap dengan masih dilakukannya penyelidikan terhadap obat sirup. Masyarakat tidak dulu menggunakan obat sirup terutama pada anak-anak. Terlebih sejak bulan lalu banyak anak-anak yang batuk pilek akibat perubahan cuaca. Ia juga berharap di Kabupaten Landak tidak ada kasus yang diakibatkan obat sirup tersebut.
Diketahui BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya ada 5 merk yang memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman, sehingga BBPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.
Lima jenis obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM itu di antaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News