Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!

Selain itu bagi peserta yang sudah terdaftar juga perlu mengetahui dengan mengecek keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pengecekan Kepsertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara langsung melalui Whatsapp dengan nomor yang telah disediakan oleh Badan penyelenggara jaminan Sosial. 

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

Baru Pindah Tempat Kerja Atau PHK Dari Perusahaan? Begini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri!

Selain menghubungi nomor WhatsApp peserta bisa mengakses informasi melalui JKN Mobile berikut caranya:

- Buka Aplikasi JKN di HP

- Login mengunakan NIK dan password

- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login

- Masuk menu Peserta

- Akan tampil informasi status aktif atau tidak

Jika peserta enggan menginstal aplikasi JKN Mobile maka ada pilihan lain yaitu dengan menghubungi Call Celnter, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek Disini Bayar Iuran BPJS Lewat BRImo atau Atm!

Selain mengecek secara online kami melengkapi artikel ini dengan informasi mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline atau manual.

Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.

Itulah cara mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui nomor WhatsApp, Semoga dapat dimengerti dan membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved