Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Sekda Pontianak Minta Percepatan P3DN Maksimal
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai upaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Workshop Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi UMKM dan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Harris Pontianak kemarin Kamis 20 Oktober 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Oleh sebab itu, pentingnya digelarnya workshop ini sebagai bentuk sosialisasi bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan kerjasama dengan pemerintah.
"Tahun depan akan diwajibkan untuk pemesanan produk pengadaan dilakukan melalui e-katalog, bahkan sudah ada beberapa instansi yang mulai menggunakannya," ujarnya.
• Sediakan Layanan Jemput Bola Angkutan Sampah, GM Aston Pontianak Sambut Inovasi DLH
Penggunaan e-katalog ini diprioritaskan pada katalog sektoral atau katalog lokal dari UMKM. Sosialisasi Peningkatan P3DN ini tidak hanya menyasar pada pelaku usaha, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pejabat pengadaan yang ada di lingkup Pemkot Pontianak.
"Tujuannya agar ada sinkronisasi antara pengguna dan penyedia pengadaan," tutur Mulyadi.
Mulyadi menambahkan agar peserta workshop lebih memahami secara komprehensif penerapannya, maka perlu dilakukan simulasi atau tutorial berkaitan dengan proses penginputan dan penggunaan e-katalog.
"Saya harap pada kesempatan ini para peserta menjadikan pembelajaran ini untuk menggali dan mendalami serta mengaplikasikan sistem ini sehingga memudahkan dalam mengintegrasikan dengan program-program pengadaan yang ada di pemerintah," ungkapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News