Modus Numpang Menginap, Pemuda Melawi Curi Motor Temannya di Sekadau
Kejadian itu terjadi di salah satu rumah kos di desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir saat pelaku menumpang istirahat di kos korban pada Minggu,
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pemuda berinisial NY (19) di Sekadau diciduk polisi usai bawa lari sepeda motor milik temannya di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kejadian itu terjadi di salah satu rumah kos di desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir saat pelaku menumpang istirahat di kos korban pada Minggu 16 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, kronologi kejadian terjadi saat malam hari, dimana pelaku saat itu dijemput teman 1 kos dengan korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Bahkan saat di kos itu pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban dan penghuni kos lainnya.
• Gereja Agung Sekadau Diresmikan, Uskup Sanggau Harap Iman Umat Tumbuh
"Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau. Sedangkan dengan korban, pelaku sudah saling kenal karena bekerja di tempat yang sama," jelas Iptu Rahmad Kartono.
Pencurian itu kemudian dilakukan pelaku saat semua penghuni kos tertidur. Aksinya itupun dipermudah karena motor korban tidak dikunci stang lalu kabur tanpa diketahui siapapun.
Hingga pada Senin 17 Oktober 2022 dini hari, korban menyadari seperti motor miliknya hilang ketika akan berangkat bekerja. Diketahui motor tersebut rencana akan dibawa pelaku pulang kampung untuk dijual, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.
"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," pungkas Iptu Rahmad Kartono.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News