Kepastian Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen Diungkap Menaker, Cek Gaji Buruh Terbaru

Kepastian besaran Upah Minimum 2023 naik 13 persen diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kepastian Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen Diungkap Menaker, Cek Gaji Buruh Terbaru. 

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Update Gaji Pemain Bola Termahal MLS 2022 Terbaru - Bukan Higuain Apalagi Gareth Bale

Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.

Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen.

Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved