Kepastian Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen Diungkap Menaker, Cek Gaji Buruh Terbaru
Kepastian besaran Upah Minimum 2023 naik 13 persen diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian besaran Upah Minimum 2023 naik 13 persen diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, penetapan besaran Upah Minimum 2023 saat ini masih dalam proses pembahasan secara tripartit.
Adapun pembahasan tersebut melibatkan pengusaha, Pekerja atau buruh, dan pemerintah.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
• Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Buruk, OJK Bilang Begini
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan.
Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen.
Lantas, upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?
"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain.
Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.
• Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru
Buruh Usul Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen
Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh.
Pertama, makanan dan minuman; kedua, transportasi; dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik 13 persen.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin 17 Oktober 2022.