Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPJS Pontianak: Penderita Akan Ditanggung JKN

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa 18 Oktober. Lo

Tribunpontianak/Maskartini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni saat ditemui di kantornya pada Rabu 19 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni menegaskan penyakit gangguan ginjal akut yang tengah melanda 20 provinsi di Indonesia ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kita mengcover sesuai dengan indikasi medis. Apapun itu kondisinya kalau sesuai dengan kondisi medis pasti ditanggung oleh JKN. Yang tidak ditanggung itu seperti wabah Covid-19 yang terjadi kemarin karena itu wabah dan itu ditanggung oleh pemerintah pusat kita membantu untuk verifikasinya. Kalau ginjal misterius sesuai dengan indikasi medis kita akan tanggung," tegasnya saat ditemui Tribunpontianak.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa 18 Oktober. Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Pontianak Lakukan Penelusuran Berbasis Risiko

Temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Desvita mengatakan penderita di beberapa provinsi yang sudah ada kasusnya, sepenuhnya dicover oleh JKN karena sesuai dengan indikasi medis.

"Kalau gejala seperti itu secara prosedural anaknya dibawa ke faskes, kalau perlu dirujuk ke rumah sakit, dari rumah sakit bisa didiagnosa, ditentukan oleh dokter di sana jenis penyakitnya," ujarnya.

Penyakit gangguan ginjal akut diakuinya berkaitan dengan ginjal sehingga pasien akan rutin cuci darah.

"Jadi kita tanggung bahkan kita memberikan kemudahan untuk yang cuci darah. Secara data kami belum mempunyai data nasional. Tetapi sesuai dengan kasus yang ada di Indonesia itu di cover oleh JKN," tegasnya.

BPJS Kesehatan kata Desvita bahkan mempermudah pasien yang diharus cuci darah.

"Itu kan rutin mereka cukup sekali mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Rujukannya itu kita perpanjang 90 hari. Jadi cukup ke rumah sakit dan itu memudahkan pasien tanpa harus bolak-balik," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved