Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Buruk, OJK Bilang Begini

Fakta soal Gaji tinggi kini tidak bisa dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang Viral Media Sosial, OJK bilang begini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, OJK Bilang Begini. 

Secara umum, skor kredit BI checking menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Skor inilah yang akan menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Gaji Pokok Janda PNS 2022 - Cek Aturan Baru Pasal Suami ASN Ceraikan Istri, Ada Hukum dan Sanksi

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Apakah BI checking bisa diperbaiki?

Terdapat beberapa hal yang membuat skor kredit seseorang buruk, di antaranya terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, hingga menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.

Lantas, jika skor kredit sudah terlanjur buruk apakah bisa diperbaiki?

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor kredit yang buruk

1. Memperhatikan jatuh tempo tagihan

Direktur Utama IdScore, Yohanes Arts Abimanyu mengatakan, saat mengajukan kredit, terdapat waktu tertentu di mana cicilan harus dibayar sebelum jatuh tempo.

Hal ini berguna untuk menghindari penilaian kredit yang buruk dengan membayar tagihan tepat waktu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved