Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sambas Konsultasikan Instruksi Penyetopan Penjualan Sirup di Apotek
Terkait surat edaran yang berisi instruksi Kemenkes tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya menyebutkan pihaknya masih berk
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI meminta apotek untuk menyetop penjualan obat sirup kepada masyarakat menyusul temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang usia anak di Indonesia.
Terkait surat edaran yang berisi instruksi Kemenkes tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya menyebutkan pihaknya masih berkonsultasi terkait hal itu.
"Masih kita konsultasikan. Sementara belum jelas karena berlaku seluruh Indonesia," kata Kadiskes Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya kepada Tribun Pontianak, Rabu 19 Oktober 2022.
• Berikan Hadiah Umroh Guru SMP, Bupati Sambas Satono : Semoga dalam Lindungan-Nya
Uray Hendy Wijaya menjelaskan sementara ini situasi belum jelas. Dia mengatakan pihaknya masih mengkonfirmasi dan meminta penjelasan Diskes Provinsi Kalbar serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalbar.
"Situasi belum jelas, saya masih mengkonfirmasi dan meminta penjelasan provinsi. Masih menunggu kejelasan, karena belum jelas obat dan sirup apa yang dilarang dijual. Termasuk mengkonfirmasi BPOM," ucapnya.
Sementara itu penghentian penjualan obat sirup belum diberlakukan di apotek-apotek yang ada di Kabupaten Sambas. Dia menjelaskan kewenangan pengawasan obat ada di BPOM.
"Ya khususnya BPOM yang punya kewenangan bukan Dinkes. Masih kita konsultasikan sementara belum jelas karena berlaku seluruh Indonesia," ucapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News