Apotek Amanah di Pontianak Ikuti Arahan Dinkes dan BPOM
Mita mendapatkan informasi melalui pemberitaan bahwa Kemenkes menginstruksikan semua apotek untuk berhenti sementara menjual obat sirup.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apoteker Apotek Amanah, Artika Mitasari mengatakan pihak apotek siap menjalankan arahan dari dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Rabu, 19 Oktober 2022 Mita mendapatkan informasi melalui pemberitaan bahwa Kemenkes menginstruksikan semua apotek untuk berhenti sementara menjual obat sirup.
Namun, selang beberapa jam setelahnya BPOM mengeluarkan press release terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
"Kite di apotek tergantung arahan dari dinkes same BPOM. Awalnya sempat bingung juga, karena dari kementerian kesehatan menginstruksikan penghentian penggunaan obat sirup. Tapi terakhir penjelasan dari BPOM, tidak ada larangan penggunaan obat sirup. Soalny DEG dan EG memang tidak boleh ada didalam sediaan obat manapun," ujar Mita.
Baca juga: Kadiskes Kalbar Imbau Masyarakat Sementara Tidak Konsumsi Obat-obatan Sediaan Cair/Sirup
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa 18 Oktober. Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
Pihaknya kata Mita ikut meningkatkan kewaspadaan. "Yang sekarang diketatkan itu pengawasan dan peningkatan kewaspadaan. Kalau ada menerima pasien dengan keluhan susah pipis atau beberapa hari tidak pipis, langsung diarahkan ke puskesmas atau RS," ujar Mita. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News