Sidang Kasus Sambo
Aparat Diminta Tak Hanya Amankan Hakim Saat Sidang Kasus Sambo
Apalagi, lanjut Binsar Gultom, Ferdy Sambo adalah orang yang memiliki kekuasaan atau high profile.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Hakum yang memimpin perkara Kopi Sianida di Jakarta, Binsar Gultom meminta aparat hukum untuk melakukan pengamanan ekstra pada hakim yang menangani kasus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pengamanan ini, kata Binsar Gultom, seyogyanya tidak hanya dilakukan di lokasi persidangan.
Melainkan, pengamanan juga seharusnya dilakukan di luar lokasi persidangan.
Apalagi, lanjut Binsar Gultom, Ferdy Sambo adalah orang yang memiliki kekuasaan atau high profile.
Tentu hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan.
"Masalah keamanan untuk majelis hakim (itu perlu diperhatikan) dalam perkara-perkara (yang) menarik perhatian publik, high profile seperti ini."
• Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Cs, Satu Diantaranya Ancaman Hukuman Mati
"Karena pada waktu pengalaman waktu kami sidang Jessica (kasus kopi Sianida), kami cukup ketat mengamankan waktu itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
"Tapi ketika kita pulang ke rumah sampai jam 12 malam, setiap malam atau tiga kali seminggu itu ke Depok, tidak ada yang mengamankan sampai ke rumah."
"Karena dalam persidangan itu sering terjadi ada gaduh ada hal-hal yang tidak sedap atau merendahkan martabat Hakim."
"Jangan hanya di persidangan yang begitu ketat (hakim dimankan) tapi juga di luar kita tidak tahu (apakah mendapatkan ancaman atau tidak)," kata Binsar Gultom dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurut Binsar Gultom, keamanan hakim dalam menangani kasus-kasus tertentu itu perlu diperhatikan.
"Ya (keselamatan hakim di luar sidang itu juga penting)," jelas Binsar Gultom.
Termasuk mungkin ada beberapa upaya di luar persidangan yang sifatnya ingin merendahkan profesi hakim.
• Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, JPU: Ada Intruksi FS untuk Hilangkan File CCTV!
"Mohon berkenan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Komisi Yudisial, sesuai undang-undang yang dimilikinya, adalah tugasnya untuk mengambil tindakan hukum apabila ada perorangan atau orang yang berbadan hukum yang diduga merendahkan martabat Hakim."
"Martabat Hakim yang dimaksud kerendahan ini dari berbagai cara-cara di persidangan yang sampai mengarah kepada profesi seseorang atau pribadi," tegas Binsar Gultom.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawati-di-Sidang.jpg)