Syarat dan Cara Pinjam KUR Bank Mandiri 2022, Cek Disini ada Limit Mulai 10 Juta hingga 500 Juta
Simak artikel ini yang membahas persyaratan dan cara mengajukan pinjam kredit usaha rakyat ( KUR ) di Bank Mandiri bulan Oktober Tahun 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi nasabah Bank Mandiri kini bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) untuk membantu permodalan telah tersedia platform pinjaman mulai dari limit terendah hingga tertinggi dari Bank Mandiri.
Simak artikel ini yang membahas persyaratan dan cara mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat ( KUR ) di Bank Mandiri bulan Oktober Tahun 2022.
Sebagaimana iketahui Program KUR pada Bank Mandiri merupakan dana yang ditopang oleh APBN secara khusus disediakan oleh bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan adanya Program KUR dari Bank Mandiri diharapkan mampu membantu permodalan dan mengembangkan usaha bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat bisa mengajukan KUR melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk, salah satunya adalah Bank Mandiri.
Berikut sejumlah persyaratan dan cara ajukan KUR melalui Bank Mandiri tahun 2022.
• Cara Blokir ATM BRI , BCA , BNI dan Bank Mandiri Melalui Mobile Banking
Untuk mengajukan KUR pada Bank Mandiri tentunya dikenankan beberapa persyaratan.
Persyaratan Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri
Bank Mandiri sendiri diketahui menetapkan beberapa persyaratan mengajukan KUR sesuai dengan kategori dan besaran limit yang tersedia mulai dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus di Bank Mandiri
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan ( SUKET ).
NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.
Persyaratan mengajukan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Bank Mandiri
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.