Pengamat Indikasikan Ada Perwira Tinggi Lain Ingin Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah tersangka

Editor: Hamdan Darsani
KompasTV
Irjen Teddy Minahasa. Tersandung Kasus Narkoba, Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat itu ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ujian demi ujian terus menerpa instansi kepolisian di bawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Probowo.

Belum usai kasus Ferdy Sambo dengan dugaan pembunuhan berencana, kemudian datang lagi tragedi kanjuruhan.

Kini Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kembali membuat Listyo Sigit semakin dalam tekanan.

Ia tentu diharapkan publik dapat kembali mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinya.

Tersandung Kasus Narkoba, Cek Besaran Gaji Irjen Teddy Minahasa yang Batal Jabat Kapolda Jatim

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah berstatus tersangka.

Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat itu ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya.

“Ya iya, kan itu kan bukan hal aneh ya. Seperti kaya Sambo. Sambo kan tidak sendirian. Sambo yang lain kan ada,” kata Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, dikutip Selasa 18 Oktober 2022

Dilanjutkannya bahwa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dan banyak mengetahui perkembangan informasi.

Hal itu, kata dia, seringkali dianggap remeh oleh instansi aparatur negara yang berpandangan bahwa publik tidak mengetahui.

“Jadi publik itu membaca bahwa sebenarnya yang terjadi kasusnya pada Teddy Minahasa itu hanyalah fenomena gunung es,” ujarnya.

“Ada persoalan di bawahnya justru jauh lebih ini, dan sesama mereka saling ini (menjatuhkan),” lanjut dia.

Trubus lantas membandingkan dengan kasus Konsorsium 303.

Konsorsium 303 sendiri merupakan sebuah istilah yang diambil dari Pasal 303 dalam KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Isu ini merebak melalui peredaran lembaran berisi struktur beberapa petinggi Polri yang dituduh menjadi beking jaringan judi online.

“Padahal 303 itu kan bahasan dari KUHP masuk pasal perjudian. Tapi digunakan sebagai nama yang benar seolah-olah 303 itu sebagai (…) umapatan untuk mendepak lawan. Lawan yang non 303 lah, kayaknya seperti itu,” ujarnya.

Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.

Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.

“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.

“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.” pungkasnya.

Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Nilai Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved