Mirip PNS! Kini Pekerja Swasta Bisa Dapat Gaji Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Mirip PNS, kini para Pekerja atau karyawan swasta juga bisa mendapatkan Gaji pensiun per bulan lewat BPJS.
- Jaminan Kematian.
Kepesertaan program Jaminan Pensiun
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Adapun pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
• DICARI Pegawai PT PLN Buka Lowongan Kerja! Cek Besaran Gaji dan Bonus PLN Terbaru 2022
Besaran iuran program Jaminan Pensiun
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Nantinya, upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
Adapun mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan"