Cara Urus Surat Cerai Lewat Dukcapil? Bawa KTP dan Kartu Keluarga urus Akta Perceraian Gratis!

Membuat Akta Perceraian perlu mempersiapkan Kartu Keluarga, KTP  dan Akta Nikah, dan Surat Putusan dari pengadilan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kwitasi Akta Perceraian dari Pengadilan Agama-Berikut ini syarat mengurus Akta Perceraian lewat Dukcapil dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka pembuatan Akta Perceraian bisa diproses secara Gratis. 

Formulir pencatatan perceraian tersebut akan dicatat oleh pejabat pencatatan sipil yang bertugas pada instansi pelaksana dan akan mencatat register akta perceraian.

Petugas juga akan memberikan sebuah catatan pinggir pada register akta perkawinan tersebut. Selanjutnya petugas yang berwenang akan mencabut kutipan akta perkawinan sebelumnya yang kemudian akan digantikan dengan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Kutipan dari Akta Perceraian ini sendiri nantinya akan diberikan kepada masing-masing pasangan suami dan istri yang memutuskan untuk melakukan perceraian.

Instansi Pelaksana kemudian berkewajiban untuk memberitahukan hasil dari perceraian pasangan suami istri kepada Instansi Pelaksana tempat peristiwa perkawinan dicatat.

Pencatatan Akta Perceraian

Panitera yang bertugas mencatat Akta Perceraian kemudian juga berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian kepada instansi pelaksana pencatatan peristiwa perkawinan dari mantan suami dan istri tersebut terjadi.

Demikian cara dan syarat menerbitkan dokumen Akta Perceraian, intinya ada pada kelengkapan dokumen yang diperasyaratkan agar memudahkan proses penerbitan Akta Perceraian oleh Dukcapil Kabupaten/Kota. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved