Sisi Lain Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar Dalam Ruang Lingkup Siklus KDRT

Sisi lain kasus KDRT yang melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora dan artis peran Rizky Billar dalam ruang lingkup siklus KDRT

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@rizkybillar
Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

TRIBUNPONTIANAKC.O.ID - Sisi lain kasus KDRT yang melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora dan artis peran Rizky Billar dalam ruang lingkup siklus KDRT diungkap Komnas Perempuan.

Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap suaminya itu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lesti Kejora memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan nasib anaknya.

Menurut Lesti, Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya.

Lesty Kejora Ultimatum Rizky Billar usai Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT

Perjanjian Tak Ulangi KDRT

Lesti dan Rizky telah membuat perjanjian tertulis seiring dengan kesepakatan damai tersebut. Dalam perjanjian itu, Rizky menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan lagi melakukan KDRT.

"Jadi, ada perjanjian yang sudah kami tuangkan dan sudah kami sampaikan, kami sudah masukkan ke Polres, tinggal menunggu saja," ujar kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, Jumat 14 Oktober 2022.

Salah satu poinnya, Rizky berjanji akan bersikap lebih baik lagi dan menjaga Lesti beserta anaknya.

Selain itu, Lesti Kejora juga berjanji akan langsung melaporkan Rizky Billar jika kembali melakukan kekerasan atau melanggar perjanjiannya.

Perdamaian Dinilai Tak Bantu Lepas dari Siklus KDRT

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi memahami dan menghormati keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan.

Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain.

Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-Undang Penghapusan KDRT (PKDRT).

"Hal ini sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat 14 Oktober 2022.

Kemungkinan penyelesaian masalah secara keadilan restoratif atau restorative justice cukup terbuka.

Hasil Gelar Perkara usai Lesty Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tetap Ditahan?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved