Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Memaksa Iwan Bule Mundur Sebagai Ketua PSSI

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar Biro Sekretariat Presiden
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan tentang hasil investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang. Jumat 14 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasca menyampaikan hasil investigasi tragadi kanjuruhan ke Presiden.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule Mendur.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya.

"Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," kata Mahfud, Sabtu 15 Oktober 2022 dikutip Kompas.com yang sebelumnya telah mendapat izin dari Staf Komunikasi Mahfud, Rizal Mustary, untuk mengutip pernyataan Mahfud tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, meski tak bisa dipaksa mundur oleh pemerintah, pengurus PSSI dapat mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 132 orang.

"Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," ujar Mahfud.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar Iwan Bule, sapaan Iriawan, beserta semua anggota Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri dari jabatannya.

Mahfud mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi organisasi PSSI.

Selain itu, TGIPF juga menyimpulkan bahwa PT Liga Indonesia baru (PT LIB) iidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan.

Selain itu, PT LIB dinilai oleh TGIPF lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

TGIPF juga menyimpulkan bahwa PT LIB tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

TGIPF juga menyoroti ulah dari oknum suporter yang abai terhadap larangan memasuki area lapangan pertandingan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved