Jarang diperhatikan, Apa Itu STNK? Ternyata ini Fungsi STNK Untuk Semua Jenis Kendaraan!
STNK adalah dokumen kendaraan, Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor.
Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Keberadaan STNK memang harus dimiliki oleh setiap kendaraan. Tanpa ada STNK, maka mobil tersebut bisa tersebut “bodong” dan tidak boleh digunakan terlebih dahulu sampai memiliki tanda bukti tersebut.
Nah, jika anda tertarik untuk mengetahui apa itu dokumen STNK dan kegunaannya dalam berkendara maka artikel ini wajib anda simak hingga selesai.
• Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Ini 3 Panduan dan Syarat Urus STNK Hilang Beserta Biayanya!
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Penggunaan STNK di Indonesia sendir secara resmi STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Penerbitan STNK dipadukan dengan dukungan dari tiga istansi terkait yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
Ketka anda berkendara dengan dilengkapi STNK memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan yang anda gunakan saja, akan tetapi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa oleh Anda setiap berkendara. Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.
STNK dan SIM memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa mobil sendiri.
Pada dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut
Identitas kendaraan tersebut mencakup:
* Merk/tipe,
* Model/jenis kendaraan
* Tahun pembuatan
* Tahun perakitan
* Warna isi silinder
* Nomor rangka
* Nomor BPKB
* Nomor mesin
* Bahan bakar
* Warna TNKB
* kode Wilayah/lokasi, dan lainnya).
• Bagaimana Cara Blokir STNK? Ini Syarat dan Ketentuan Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual!
Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?
Dikutip dari Kompas.com Jika sudah memiliki kendaraan berupa motor atau mobil lalu ingin mendapatkan STNK, tentu saja caranya mudah. Anda tinggal datang ke kantor Samsat terdekat, lalu mengikuti berbagai proses di dalamnya.
Termasuk pengecekan fisik kendaraan yang telah dibahas berikut ini:
Proses pembuatan STNK tidak memakan waktu yang lama. Paling penting adalah Anda datang ke kantor Samsat sejak pagi hari, menggunakan pakaian rapi, serta membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti KTP dan BPKB
Untuk nomor Polisi yang ada di STNK harus sama dengan plat nomor Polisi pada kendaraan. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan.
Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah.
STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses.
Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.
Sebagai penutup perlu diketahui bahwa semua kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK sebagai bukti registrasi yang sah terhadap kendaran tersebut. (*)