Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Buku BPKB dan STNK. Berikut ini cara-cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan rincian biaya mengurus BPKB baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu bukti identitas resmi sebagai pemilik roda empat atau roda dua, dan tidak dianggap bodong atau tanpa surat.

Jika anda kehilangan BPKB anda, anda sudah pasti akan kebingungan karena anda tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan tersebut, anda anda tidak bisa menjual atau mengurus pergantian Pelat dan lainya.

Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Kendaraan yang sah dan legal menurut hukum adalah kendaraan milik pribadi yang dilengkapi dengan BPKB.

Seandainya dalam satu situasi anda kehilangan BPKB yang anda miliki apakah yang harus dilakukan?

BPKB Berubah Jadi Elektronik Tahun Ini, Cegah Duplikasi untuk Aksi Nakal

Jika BPKB yang anda miliki ternyata hilang maka perlu dilakukan pergantian dengan cara berikut ini:

Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.

Funsi BPKB untuk menunjukan kepemilkan yang sah untuk kendaraan bermotor.

Dokumen BPKB digunakan dan berfungsi saat hendak membayar dan mengganti plat kendaraan selama 5 tahunan.

Fungsi lain dari BPKB yaitu menaikan harga kendaraan jika pemilik hendak menjualnya ke pihak lain.

Berikut cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya.

Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain

Cara mengurus BPKB hilang, dikutip dari Kompas.com, Sabtu 15 Oktober 2022

Berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri:

Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi. 

Menyerahkan identitas diri berupa:

- Untuk perorangan :

Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

- Untuk Badan Hukum :

Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

- Untuk instansi pemerintah :

Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.

-Menyerahkan surat pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

- Menyerahkan bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

- Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

- Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) pajak yang berlaku.

- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

- Kemudian, pihak kepolisian akan menerbitkan BPKB baru sebagai pengganti BPKB hilang. 

Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 76/2020.

Rincian biaya BPKP hilang tersebut di antaranya:

Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan. 

Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan. 

Biaya penerbitan BPKB hilang tersebut sama dengan biaya penerbitan BPKB baru. 

Syarat mengurus BPKB hilang 

Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang. 

Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang:

1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor 

Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli. 

Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.

2. Formulir permohonan

3. Laporan polisi kehilangan BPKB serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang

4. Cek fisik yang sudah dilegalisir dan tanda periksa kendaraan

5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang

Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran) Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi. 

6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai

9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit. 

Demikianlah cara mengurus BPKB jika hilang, cara ini berlaku bagi perorangan dan instansi pemerintah maupun swasta, semoga akan membantu mengatasi kehilangan BPKB. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved