Tim TGIPF Menyimpulkan Ada Keengganan PSSI untuk Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Beberapa kesimpulan yang juga menerangkan bahas PSSI Tidak melakukan sosialisasi pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar Biro Sekretariat Presiden
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan tentang hasil investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang. Jumat 14 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan investigasi pada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya rekomendasi tersebut nantinya akan dipelajari oleh Presiden guna selanjutnya untuk dibuat keputusan untuk olahraga Nasional.

Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Beberapa kesimpulan yang juga menerangkan bahas PSSI Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Ketua Tim TGIPF Sarankan PSSI Gelar Kongres Luar Biasa untuk Memilih Kepengurusan Baru

Selain itu, PSSI juga Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya,

dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Mengenai Jadwal, Tim TGIPH menilai PSSI Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

Menurut TGIPF ada keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI

(regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

"Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI," kutip rekomendasi yang beredar.

Dampak Dari Pernyataan Shin Tae-yong Mengenai Kerusuhan Kanjuruhan, Tagar #STYOUT Bergema di Medsos

Selain itu, ada regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan

Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia. 

"Didalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Bertanggung jawab dalam artian, lanjut Mahfud. pertama berdasarkan aturan resmi dan tanggung jawab secara moral.

"Tapi Hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali sering dimanipulasi. Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," ujar Mahfud. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved