Ketua Tim TGIPF Sarankan PSSI Gelar Kongres Luar Biasa untuk Memilih Kepengurusan Baru

Satu di antara rekomendasi yang disampaikan bahwa sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar Biro Sekretariat Presiden
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan tentang hasil investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang. Jumat 14 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan investigasi pada Presiden Joko Widodo.

Satu di antara rekomendasi yang disampaikan bahwa sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya para korban.

"Didalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Serahkan Laporan ke Jokowi, TGIPF Pastikan Kematian Massal di Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata

Bertanggung jawab dalam artian, lanjut Mahfud. pertama berdasarkan aturan resmi dan tanggung jawab secara moral.

"Tapi Hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali sering dimanipulasi. Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," ujar Mahfud.

Masih dalam rekomendasi tersebut Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.

Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Masih dalam rekomendasi tersebut keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.

Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Sebelumnya, Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya agar tetap digelar malam hari.

Harsiwi menyebutkan, jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.

“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan Indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan ending-nya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi.

Harsiwi juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.

“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.

Selain itu, Harsiwi menepis adanya kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.

“Saya kemukakan itu tidak benar,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved