Khawatir Ada yang Iseng Gugat Ijazah, Gubernur Ridwan Kamil Posting Momen Wisuda
Video yang diunggah tersebut menggunakan backsound dari musisi agarama dengan judul balada sarjana.
Editor:
Hamdan Darsani
Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.
Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Pada Kamis 13 Oktober 2022 Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Hingga Saat ini proses hukumnya sedang berlangsung. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News