PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja: Lewat SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat
Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa....
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39 persen.
Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” ungkap Rivan. (*)
Berita Terkait