PT Jasa Raharja Kalbar

Dalam Kurun Waktu 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Jembatan Kapuas II

Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya Eryan Syaftari saat melakukan survei keabsahan ahli waris untuk penyerahan santunan korban kecelakaan jembatan kapuas II. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan diatas Jembatan Kapuas II, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Wisnu mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian, maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia” ujar Wisnu di Pontianak, Minggu (4/9/2022).

Dengan demikian dalam kurun waktu kurang 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking yang diserahkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya Eryan Syaftari.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” terang Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di atas Jembatan Kapuas II antara dua kendaraan sepeda motor, Senin 3 Oktober 2022. 

Jasa Raharja Kalimantan Barat Hadir Dalam Rangka Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022

Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, kecelakaan lalu lintas terjadi saat kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh korban dari arah simpang empat Desa Kapur menuju ke arah simpang empat brimob yang melewati jembatan kapuas dua kemudian sesampainya di TKP korban terjatuh disaat itu juga dari arah berlawanan datang sepeda motor yang hendak mendahului mobil truck, karena jarak yang terlalu dekat maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

Akibat musibah tersebut seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

“Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” ungkap Wisnu.

Penyerahan santunan Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban tidak dipungut biaya apapun dan korban atau ahli waris tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved