CEK Nilai Gaji Pokok CPNS Terbaru Mulai Lulusan SD SMP SMA sampai Sarjana
Cek Gaji pokok PNS yang baru lulus dan diangkat atau yang biasa disingkat CPNS terbaru mulai dari lulusan SD SMP SMA hingga sarjana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek besaran dan nilai Gaji pokok dan Tunjangan CPNS yang baru lulus dan diangkat atau yang biasa disingkat CPNS terbaru mulai dari lulusan SD SMP SMA hingga sarjana.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia.
Adanya jaminan Gaji PNS tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Namun baru-baru ini, ratusan calon pegawai negeri sipil CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 105 CPNS menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
• Bocoran Gaji Guru PPPK Tahun 2023 Lengkap Tunjangan Jabatan dan Pangkat Golongan
Penyebab ratusan CPNS mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar tak sesuai ekspektasi.
Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Lantas, berapa gaji CPNS dan Gaji PNS untuk lulusan S1?
Gaji CPNS
Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.