Bocoran Gaji Guru PPPK Tahun 2023 Lengkap Tunjangan Jabatan dan Pangkat Golongan
Berikut bocoran Gaji guru PPPK terbaru tahun 2023 lengkap dengan segala Tunjangan per bulan mulai dari pangkar jabatan hingga golonga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bocoran Gaji guru PPPK terbaru tahun 2023 lengkap dengan segala Tunjangan per bulan mulai dari Pangkat Jabatan hingga golongan.
Pemerintah kembali membuka keran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK guru 2022.
Namun sebelum seleksi PPPK guru 2022 digelar, ternyata masih banyak guru PPPK yang sudah ada justru belum mendapatkan gaji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani mengatakan memang banyak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menerima Gaji.
Nunuk lantas meminta para kepala daerah segera membayar Gaji guru PPPK yang masih tertunggak.
• Tarif Farel Prayoga Terbaru Kian Fantastis - Cek Gaji Farel saat Manggung dan Viral di Istana Negara
“Berita yang kami terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya," kata Nunuk, saat mengisi webinar pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan meminta seluruh Pemda menindaklanjuti SE yang ada.
Besar gaji PPPK sama dengan PNS
Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
• Aturan Baru Gaji PPPK Terbaru Mulai Oktober 2022 Kini Ada Ultimatum dari Kemenag