Khazanah Islam
Tata Cara Bersuci dari Madzi dan Wadi yang Wajib Dilakukan Orang Islam
Nabi bahkan melalui hadisnya meneragankan bahwa kebersihan merupakan bagian daripada iman.
“Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi merupakan air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing.
Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis.
Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.
Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi merupakan air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.
Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).
Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).
Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis.
Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,
“cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah,
“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News