Khazanah Islam

Tata Cara Bersuci dari Madzi dan Wadi yang Wajib Dilakukan Orang Islam

Nabi bahkan melalui hadisnya meneragankan bahwa kebersihan merupakan bagian daripada iman.

Editor: Hamdan Darsani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK/DAN
Mungkin di antara kita yang masih belum tahu tentang perbedaan antara mani, madzi dan wadi ? dan bagaiamana cara bersucinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam mengatur segala sendi-sendi kehidupan manusia.

Termasuk di antarnya urusan menjaga kebersihan. Kebersihan lingkungan maupun kebersihan diri sendiri.

Nabi bahkan melalui hadisnya meneragankan bahwa kebersihan merupakan bagian daripada Iman.

Para pembaca yang budiman, mungkin ada di antara kita yang masih belum tahu tentang perbedaan antara mani, madzi dan wadi ?

Apakah ketiganya merupakan najis?

Jika najis, termasuk najis golongan ringan, sedang atau berat? Serta bagaiamana cara mensucikanya?

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh muslim.or.id ketiga perkara tersebut memiliki pengertian dan cara bersuci masing-masing.

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat.

Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Seseorang yang mengeluarkan mani harus bersuci dengan mandi besar atau mandi Junub.

Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).

Jika pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Jika sudah kering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Hal didasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata

“Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi merupakan air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing.

Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis.

Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.

Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi merupakan air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.

Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis.

Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,

sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,

“cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah,

“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved