Lokal Populer

Sutarmidji Tinjau Modernisasi Proses Belajar Mengajar dan Persiapan Ujian Nasional di Sekolah

Sejauh ini ia mengatakan bahwa prestasi para siswa-siswi Kalimantan Barat sudah cukup bagus. Itu dibuktikan dengan beberapa prestasi yang diraih belak

Tribunpontianak/Anggita Putri
Gubernur Sutarmidji saat meninjau SMAN 1 Pontianak dan melihat proses pembelajaran siswa di kelas, Senin 10 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Sutarmidji hari ini melakukan kunjungan kerja ke beberapa sekolah di Kota Pontianak, Senin 10 Oktober 2022.

Beberapa sekolah yang dikunjunginya tersebut adalah SMAN 1 Pontianak, SMKN 1 Pontianak dan SMAN 3 Pontianak.

"Saya cuma mau lihat, kita ada rencana mau memodernisasi proses belajar mengajar ya," ucapnya kepada wartawan.

"Kemaren ada satu alat, sekarang ada di SMA 8 contohnya, di situ sudah berisi semua materi pelajaran termasuk ketika harus mengambil dari internet pun untuk pembandingnya bisa langsung," tambahnya.

Selain dalam rangka modernisasi proses belajar mengajar, kunjungan ini juga bermaksud untuk melihat persiapan sekolah dan para dalam menghadapi Ujian Nasional mendatang.

Pasar Tani di Sintang Sebagai Langkah Turunkan Inflasi Serta Potong Rantai Distribusi

Berdasarkan kunjungannya ini ia mengatakan bahwa para siswa memiliki cita-cita yang besar.

Untuk itulah kehadiran Pemerintah Daerah dirasa perlu agar para siswa dapat menempa kualitas diri dan mampu bersaing di tingkat Nasional.

"Kemudian juga lihat persiapan ujian, anak-anak ini kan sebentar lagi ujian. Saya lihat banyak sekali minat di Kedinasan, hanya kedinasan itu mereka harusnya sering banyak informasi, kalau untuk Akabri Akpol, kalau dari sisi fisik sih kita nggak kalah ya," ucapnya.

"Tapi yang masalah itu di akademik, persaingan akademik dengan daerah-daerah lainnya ini harus diperhatikan oleh anak-anak, nah ini mereka harus dibekali betul, gitu," Tambahnya.

Sejauh ini ia mengatakan bahwa prestasi para siswa-siswi Kalimantan Barat sudah cukup bagus. Itu dibuktikan dengan beberapa prestasi yang diraih belakangan ini.

"Saya baru dapat kabar SMK Negeri 1 Sekadau itu peringkat 1 Nasional, pada Schneider Electrical Education Program 2022 Competition, yang diselenggarakan oleh PT Schneider Prancis," ucapnya.

"Artinya prestasi anak-anak Kalbar Alhamdulillah bagus," jelasnya.

Oleh karenanya ia pun meminta kepada guru di seluruh Kalbar agar dapat memotivasi dan mempersiapkan para siswa untuk mengahadapi proses selanjutnya setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah.

"Kalau saya sih ya tinggal gurunya aja siswanya di ajak, dimotivasi untuk mencari materi-materi di luar pembelajaran, tapi itu keterkaitan dengan tes akademik ketika dia memasuki perguruan tinggi, memasuki mana-mana aja," ucapnya.

Larangan Jual Seragam

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi menerbitkan aturan terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim dan diterbitkan pada 7 September 2022 lalu.

Berdasarkan aturan ini sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Jauh sebelum terbitnya Permendikbudristek ini Gubernur Kalbar telah selangkah lebih maju dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

Diketahui larangan tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2022 silam yang tertuang dalam Surat Edaran No.421/1852/Dikbud ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se- Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sutarmidji mengatakan bahwa itu artinya Pemprov Kalimantan Barat sudah menciptakan sebuah aturan yang tepat.

"Sudah, berarti kan betul yang kita buat," ucapnya singkat paska melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Pontianak. Senin pagi, 10 Oktober 2022.

Gubernur Sutarmidji sendiri sangat tegas terkait larangan ini, bahkan dibeberapa kesempatan ia mengatakan tidak segan-segan untuk mencopot Kepala Sekolah yang melanggarnya.

Tidak Memberatkan Siswa dan Orangtua

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memiliki aturan resmi terkait dengan penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan seragam sekolah (Seragam Nasional), kecuali seragam khas sekolah (Batik).

Memberikan tanggapannya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kalbar melakukan penyesuaian regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

• Rencana Modernisasi Proses Belajar Mengajar di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Kunjungi Sejumlah Sekolah

“Tentunya dengan tidak memberatkan orangtua dan siswa,” ujarnya, Senin, 10 Oktober 2022.

Dijelaskan Rita, perbedaan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dengan yang sebelumnya, yaitu perubahan pada penggunaan seragam nasional dan terdapat penambahan pakaian adat.

“Penggunaan seragam nasional sebelumnya diatur dikenakan Senin, Selasa dan upacara bendera diubah menjadi digunakan paling sedikit Senin, Kamis dan upacara bendera,” katanya.

“Terdapat penambahan pakaian adat untuk peringatan acara adat,” tambahnya.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Kadisdikbud Rita menyebut, siswa tidak diwajibkan mengenakan pakaian baru pada tahun ajaran baru.

“Sekolah juga dilarang melakukan penjualan seragam sekolah, kecuali seragam khas sekolah atau batik dapat difasilitasi komite atau pihak sekolah,” ungkapnya.

Terakhir, saat ditanyai apakah ada perubahan komposisi seragam sekolah pada penyesuaian Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Rita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengikuti dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

“Komposisi akan menyesuaikan regulasi terbaru,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved