Jadwal Baru Pencairan Gaji dan Tunjangan PNS Ditransfer Masuk ke Rekening

Jadwal terbaru pencairan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan pensiunan ditransfer masuk ke rekening mulai tanggal segini. 

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS - Jadwal Baru Pencairan Gaji dan Tunjangan PNS Ditransfer Masuk ke Rekening. 

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Unik! Karyawan yang Mau Resign di Negara Ini Malah Dapat Kenaikan Gaji

Gaji PNS

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Dengan informasi yang sudah disebutkan di atas, tentunya jadi tahu jawaban gajian PNS tanggal berapa atau PNS gajian tanggal berapa. Kesimpulannya, tanggal berapa PNS gajian adalah setiap tanggal 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved