Jadwal Baru Pencairan Gaji dan Tunjangan PNS Ditransfer Masuk ke Rekening
Jadwal terbaru pencairan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan pensiunan ditransfer masuk ke rekening mulai tanggal segini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jadwal terbaru pencairan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan pensiunan ditransfer masuk ke rekening mulai tanggal segini.
Pertanyaan seputar tanggal berapa PNS gajian bisa jadi cukup sering ditanyakan para ASN maupun calon ASN.
Bahkan, mungkin masih banyak PNS yang mungkin belum sepenuhnya tahu, kapan sebenarnya tanggal gajian mereka.
Profesi PNS memang masih menjadi idaman. Klaim tersebut tak lepas dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar setiap tahunnya.
• Hasil Survey - Gaji Pengemudi Ojol Kini Nyaris Setara Biaya Operasional
Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan, PNS juga akan tetap mendapatkan Gaji dari negara.
Jaminan hingga hari tua, hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang aparatur sipil.
PNS tak hanya mendapatkan gaji secara keseluruhan, melainkan juga menerima berbagai macam tunjangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji dan tunjangan di tiap instansi berbeda-beda.
Gaji dan tunjangan para PNS di setiap instansi juga berbeda dari sisi pencairannya, baik itu instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
Gajian PNS tanggal berapa?
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik instansi pusat maupun daerah ditetapkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.
Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.
Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.
Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.
• Besaran Gaji Operator SPBU Terbaru 2022 - Beda Penghasilan Karyawan Petronas dan Pertamina
Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Terbaru Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
• Viral TikTok! Kisah Gadis Transfer Gaji Pertama ke Ibunya Namun Berujung Pilu
Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.
• Unik! Karyawan yang Mau Resign di Negara Ini Malah Dapat Kenaikan Gaji
Gaji PNS
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.
Dengan informasi yang sudah disebutkan di atas, tentunya jadi tahu jawaban gajian PNS tanggal berapa atau PNS gajian tanggal berapa. Kesimpulannya, tanggal berapa PNS gajian adalah setiap tanggal 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?"