Jadwal Baru Pencairan Gaji dan Tunjangan PNS Ditransfer Masuk ke Rekening

Jadwal terbaru pencairan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan pensiunan ditransfer masuk ke rekening mulai tanggal segini. 

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS - Jadwal Baru Pencairan Gaji dan Tunjangan PNS Ditransfer Masuk ke Rekening. 

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Terbaru Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Viral TikTok! Kisah Gadis Transfer Gaji Pertama ke Ibunya Namun Berujung Pilu

Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved