Cara Pekerja atau Karyawan yang telah Terkena PHK Ajukan BSU? Berikut syarat yang harus dipenuhi!
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 ketika memenuhi persyaratan dari Kemnaker.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).
Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Tahapan status penerima bsu 2022
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id).
Selain dengan situs resmi Kemnaker, pekerja yang terdaftar juga bisa mengecek status penyaluran BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
• Persyaratan Terima Bantuan Subsidi Upah BLT Gaji Cek https //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cair ?
Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;
3. Isi data formulir dengan dokumen, sebagai berikut: