Cara Pekerja atau Karyawan yang telah Terkena PHK Ajukan BSU? Berikut syarat yang harus dipenuhi!

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 ketika memenuhi persyaratan dari Kemnaker.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) kini telah memasuki tahap 5 penyalurannya kepada pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ada pekerja yang telah di PHK namun masih terdata sebagai penerima BSU. 

- Nomor Induk Kependudukan ( NIK 

- Nama Lengkap (Sesuai KTP)

 -Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone Terkini

-  Email Terkini

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.

4. Klik 'Lanjutkan';

5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Perlu kami beritahukan bahwa cara-cara mengecek status penyaluran BSU juga berlaku bagi mereka yang telah di PHK minimal stelah bulan Juli 2022 dan iuran BPJS Ketenagakerjaannya masih dibayar dari perusahaan tempatnya bekerja namun masih memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Gaji Tahun 2022.

Namun aturan ini kemudian akan diberlakukan tergantung dari kebijakan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved