Beda JKN Non PBI dan JKN PBI dari Pemerintah, Serta Golongan yang Menerima
Keduanya sama - sama sebagai penerima JKN KIS hanya saja bedanya untuk JKN KIS Non PBI harus membayar iuran per bulannya secara mandiri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS termasuk warga negara asing.
JKN KIS dikelola BPJS Kesehatan, dengan peserta terdiri dari dua golongan.
Peserta JKN KIS non PBI dan JKN KIS dari Pemerintah yang ditanggung oleh berupa Bantuan.
Keduanya sama - sama sebagai penerima JKN KIS hanya saja bedanya untuk JKN KIS Non PBI harus membayar iuran per bulannya secara mandiri.
Sedangkan JKN KIS PBI dari Pemerintah sudah ditanggung Pemerintah melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran).
• JKN KIS PBI - Cara Cek Kartu PBI dari Pemerintah Status Aktif atau Tidak
Merupakan peserta JKN KIS mandiri artinya iuran wajib yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan harus dibayar sesuai dengan kelas BPJS 1 hingga 3 setiap peserta.
Peserta JKN KIS Non PBI terdiri dari sebagai berikut :
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
- Buka pekerja dan anggota keluarganya
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.
Seluruh iuran sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung Pemerintah tiap bulannya.
Kepesertaan yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cek-status-JKN-KIS-PBI-peserta-BPJS-Kesehatan-dari-Pemerintah.jpg)