Beda JKN Non PBI dan JKN PBI dari Pemerintah, Serta Golongan yang Menerima

Keduanya sama - sama sebagai penerima JKN KIS hanya saja bedanya untuk JKN KIS Non PBI harus membayar iuran per bulannya secara mandiri

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Perbedaan JKN KIS Non PBI dan JKN KIS PBI sebagai peserta BJPS Kesehatan. Pemerintah memberikan PBI dua golongan. 

Peserta JKN KIS PBI terdiri dari golongan sebagai berikut :

-  Fakir miskin atau miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

- Orang tidak mampu orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved