Info Stimulus
Pencairan BSU Tahap 5 dipastikan Hari Senin? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id!
Kepastian pencairan BSU tersebut diketahui melalui sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji tahun 2022, yang saat ini telah mencapai tahap ke-5.
Adapun BSU Tahap 5 akan mulai dicairkan pada Senin, 10 Oktober 202g.
Kepastian pencairan BSU tersebut diketahui melalui sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"InsyaAllah Senin (10 Oktober 2022, BSU tahap 5) sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 8 Oktober 2022
Nantinya menurut Anwar BSU tahap 5 akan diberikan kepada sebanyak 8.167.987 Penerima yang berstatus pekerja dengan Gaji dibawah 3,5 juta perbulan.
• Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!
Lebih lanjut, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima secara online.
Data penerima BSU Tahap 5 sebelumnya telah didaftarkn masing-masing manajemen perusahaan kepada karyawan yang terdaftar melalui BPJS Ketenagakerjaan minimal Juli 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
• BLT BBM Atau BSU Belum Diterima? Begini Cara Lapor jika belum terdaftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu!
Namun, bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.