Kemenkumham Kalbar Rencanakan MoU dengan Pemda Landak Terkait Kekayaan Intelektual
Pj Bupati Landak Samuel menyambut positif inisiasi Kemenkumham untuk hadir ditengah masyarakat Landak dan siap mendukung secara penuh langkah tersebut
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham ) Kalbar melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Landak dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum dan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari masyarakat.
Kunjungan kerja yang berlangsung selama dua yakni pada 7-8 Oktober 2022 tim kanwil yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum(Yankum) Kemenkumham Kalbar Muhayan menyambangi Kantor Bupati Landak.
Saat berkunjung ke kabupaten Landak, tim Yankum Kemenkumham Kalbar langsung disambut Pj. Bupati Landak Samuel.
Kabid Yankum kemenkumham Kalbar Muhayan menyampaikan bahwa dalam upaya mendorong jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalbar mempunyai peranan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya mendaftarkan atau mencatatkan karya atau kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kunjungi SMAN 1 Ngabang, Personel Polres Landak Sampaikan Imbauan Kamtibmas
“Upaya ini dapat kita lakukan salah satunya dengan menyatukan persepsi tentang pengembangan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman dan penandatanganan perjanjian kerja sama," Kata Kabid Yankum pada Sabtu 8 Oktober 2022
"Dan jika kabupaten Landak berkenan, pelaksanaannya akan di lakukan pada tanggal 17 oktober mendatang,” kata Muhayan.
Muhayan menuturkan sebelumnya Yankum Kemenkumham Kalbar juga mengunjungi kabupaten dan kota lainnya, kali ini Kabupaten Landak menjadi destinasi Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk mensosialisasikan pentingnya pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara Pj Bupati Landak Samuel menyambut positif inisiasi Kemenkumham untuk hadir ditengah masyarakat Landak dan siap mendukung secara penuh langkah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi rencana pelaksanaan kegiatan ini pak. Kami bersama dinas terkait akan mendukung dan memfasilitasi rencana penandatanganan MoU dan PKS itu,” ujar Pj. Bupati Landak.
Kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti mengatakan usai penandatanganan nota kesepahaman akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang terdiri dari empat instansi terkait.
“Empat instansi tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disperindagkop dan UKM, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Bappeda Kabupaten Landak,” jelas Henni.
Menurutnya Sebagai stakeholder yang mengampu tugas dan fungsi kekayaan intelektual di kabupaten/kota, Kanwil Kemenkumham Kalbar pada kesempatan ini juga mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diterima Sekretaris Bappeda Supermin dan Kabid Penelitian dan Pengembangan Eva Oktaviani berserta staf.
Selain membahas hal penandatanganan PKS, kedatangan tim juga dalam rangka mendorong Bappeda untuk mencatatkan kesenian jogan sebagaii budaya tarian ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki masyarakat Landak.
Dikesempatan terakhir tim mengunjungi Bagian Hukum Kabupaten Landak dan bertemu dengan Kabag Hukum Darianuti beserta staf. Adapun hal yang dibahas meliputi substansi MoU dan PKS terkait pengembangan KI.
Muhayan menambahkan draft MoU dan PKS yang telah disusun dan disampaikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada guna pencapaian tujuan MoU dan PKS yang akan ditandatangani. Dengan harapan agar kerjasama dibidang pengembangan KI dapat berjalan sesuai yang diharapkan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News