Fisip Untan Gelar Kuliah Umum, Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Kendati demikian, dijelaskan Mitra, ada dampak positif ketika suatu Kampus sudah ditetapkan sebagai Kampus berstatus PTN-BH.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Luthfi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP UNTAN) menggelar kuliah umum bertajuk “Pendidikan Berwawasan Global Menuju Transformasi Universitas Tanjungpura Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum” di Rektorat Untan, Kota Pontianak, Jumat, 7 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP UNTAN) menggelar kuliah umum bertajuk “Pendidikan Berwawasan Global Menuju Transformasi Universitas Tanjungpura Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum” di Rektorat Untan, Kota Pontianak, Jumat, 7 Oktober 2022.

Hadir sebagai pemateri, Anggota DPR RI Komisi X Mitra Fakhruddin mengatakan, meski persyaratannya sulit, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN - BH) menjadi daya tarik sebuah Kampus untuk kemudian ditetapkan sebagai Kampus berstatus PTN-BH.

“Persyaratannya begitu sulit, karena dia (Kampus) harus berprestasi mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat internasional. Belum lagi persyaratan-persyaratan akreditasinya di setiap Fakultas begitu berat. Jadi banyak yang harus dipenuhi untuk kemudian Kampus itu bisa berstatus PTN-BH,” ujarnya saat memaparkan materi pada kuliah umum yang digelar oleh Fisip Untan Pontianak, di Rektorat Untan, Kota Pontianak, Jumat, 7 Oktober 2022.

Kendati demikian, dijelaskan Mitra, ada dampak positif ketika suatu Kampus sudah ditetapkan sebagai Kampus berstatus PTN-BH.

Baca juga: Patricia Cindy Blaise Pilih Jadi MUA dan Ingin Miliki Studio Kecantikan

Kembali dijelaskannya, dari pengamatan Komisi X ada subsidi silang untuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) dari Kampus yang berstatus PTN-BH.

Misalnya kata Mitra, ada anak dari seorang Kepala Dinas di salah satu Kabupaten. SPP anak tersebut akan jauh lebih mahal dari pada anak seorang pengusaha yang ada di Kabupaten yang sama.

“Artinya apa ? PTN-BH ini kalau kita bicara soal UKT. Dari yang kami pelajari itu ada subsidi silang untuk pembayaran UKT itu. Jadi jangan kita khawatir bahwa keluarga-keluarga kita yang merasa belum mampu (Keluarga Harapan) itu Insya Allah akan di cover UKT-nya oleh teman-teman yang punya kemampuan lebih (Ekonomi),” paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved