Pakai Alamat Palsu, Pemuda di Pontianak Edarkan 2 Kg Ganja dari Medan
Eed (27) ditangkap Tim Interdiksi Terpadu saat berada di sebuah studios foto di kawasan kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada 15 September 20
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pemuda berinisial EF alias Eed (27) berhasil diringkus Tim Enterdiksi (gabungan dari Polda Kalbar, Bea Cukai, BNN, Kemenkumham, serta Kodam XII Tanjungpura) Terpadu Kalimantan Barat usai hendak mengedarkan ganja di Pontianak.
Eed ditangkap Tim Interdiksi Terpadu saat berada di sebuah studios foto di kawasan kecamatan Pontianak Kota, Pontianak pada Kamis 15 September 2022 lalu.
Saat penangkapan berlangsung, petugas turut mengamankan barang bukti 2 kg narkoba jenis ganja dari tangan Eed.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Eed memesan ganja itu dari Kota Medan dengan nama pengirim Firmansyah.
• Ditresnarkoba Kalbar Tangkap 5 Pemuda Hendak Transaksi Narkoba di Pontianak Utara
Untuk mengelabuhi petugas, dalam proses pengiriman Eed memberikan alamat palsu kepada pihak pengirim, kemudian saat jasa ekspedisi mengirimkan barang, pelaku sudah menunggu di alamat yang ia berikan kepada pihak jasa.
"Keterangan tersangka, dia mengatakan baru satu kali dia, namun dari keterangan jasa pengiriman, sudah ada dua kali, tersangka mengaku sebagai penerima, tetapi namanya bandar tidak pernah mengaku sebagai bandar, merasa menerima," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo saat konfrensi pers pemusnahan 5 kg sabu dan 2 kg ganja di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Jumat 7 Oktober 2022.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Polda Kalbar, atas perbuatannya Eed dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
