Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lunas atau Belum? Disini Cara Cek Nomor BPJS Oktober Lewat Hp!

Semua pekerja wajib untuk didaftarkan oleh perusahaan menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) membuat program yang menjamin dan melindungi setiap pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Semua pekerja wajib untuk didaftarkan oleh perusahaan menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak keuntungan, antara lain pekerja bisa mendapatkan jaminan hari tua ( JHT ) yang bisa dicairkan ketika keluar dari pekerjaannya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan ini belakangan menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Gaji senilai Rp 600 Ribu.

Terkait dengan BSU, pemerintah mengharuskan penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus aktif dan terakhir dibayarkan Juli 2022.

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftar BSU, Cukup Pakai NIK KTP!

Berikut cara mengetahui kapan terakhir kali perusahaan membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerja:

Sebagai pekerja yang aktif bekerja dan menerima potongan gaji perbulan dari perusahaan tempat anda bekerja bisa mengecek status pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Inilah cara cek pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Tribunpontianak

Pekerja bisa melakukan pengecekan kapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.

Adapun cara cek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ( Link )

2. Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, jika belum buat akun terlebih dahulu

3. Setelah berhasil login selanjutnya klik “Kartu Digital”

4. Kemudian klik pada gambar kartu peserta

5. Selanjutnya akan tampil informasi berisi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

Status Penerima BSU di Kemnaker Belum Update Pastikan di JMO Cek Rekening BSU Sudah Cair

Informasi tersebut termasuk dengan informasi terkait pembayaran iuran terakhir yang dilakukan perusahaan.

Selain itu, ditampilkan pula mengenai status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak.

Mengecek kapan terakhir perusahaan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Adapun cara cek kapan terakhir perusahaan membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO, yakni:

* Download aplikasi JMO melalui Google PlayStore

* Selanjutnya login, atau buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun

* Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”

* Apabila ingin mengetahui kapan terakhir perusahaan membayar, maka klik “Cek Saldo”

* Selanjutnya akan tampil informasi saldo JHT Anda, status kepesertaan serta kapan Iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO

Mengutip dari situs resmi BPJS inilah Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan

Laman BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Bagi Anda yang ingin mengecek nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui menu “Kartu Digital”.

Jika melakukan pengecekan melalui laman maka nomor kartu akan langsung terlihat saat Anda klik "Kartu Digital".

- Berikut caranya jika melalui aplikai JMO:

- Buka “Profil Saya”

- Klik “Kartu Digital”, Klik “Penerima Upah”

Selanjutnya Anda bisa melihat informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sedang aktip milik anda sesuai dengan NIK yang anda miliki.

Demikian cara mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan milik anda secara mandiri yang lengkap dengan cara mengecek nomor kepesertaan di BPJS Ketenaga kerjaan secara online lewat aplikasi JMO. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved