Buntut Kasus KDRT Rizky Billar Vs Lesty Kejora, Penyebab hingga Isu Hadirnya Orang Ketiga Mencuat
Buntut KDRT yang melibatkan pasangan seleb artis Rizky Billar dan Lesti Kejora mulai isu kehadiran orang ketiga hingga update kasus terkini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buntut KDRT yang melibatkan pasangan seleb artis Rizky Billar dan Lesti Kejora mulai isu kehadiran orang ketiga hingga update kasus terkini.
Nasib Rizky Billar berbeda drastis usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Tidak hanya terancam kurungan penjara, karir Rizky Billar di televisi juga terancam hilang sesuai dengan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia KPI.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Lesti mengalami pergeseran tulang leher hingga lebam di beberapa bagian tubuh akibat KDRT yang dilakukan Billar.
• Memanas! Respons Lesty Kejora Terbaru soal Pengakuan Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT
“Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran,” kata Zulpan.
"Di muka mengakibatkan lebam.
Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya, ada luka-luka itu, memang tidak diperlihatkan ke media,” jelas Zulpan, Selasa 4 Oktober 2022 dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa saja nasib yang menanti Rizky Billar usai diduga melakukan KDRT kepada istrinya?
1. Dihukum 5 Tahun Penjara
Zulpan menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.
2. KPI minta pelaku KDRT diblacklist dari TV
Pihak KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Menurut KPI, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/9).