Syarat Baru Naik Pesawat ke Jepang - Mulai Dilonggarkan Soal Tes Covid-19 hingga Jenis Vaksin
Syarat Naik Pesawat terbaru ke Jepang mulai dilonggarkan soal tes COvid-19 hingga jenis vaksin yang digunakan para penumpang.
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN Warga Negara Asing
PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
• Catat! Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Pulang dari Pesawat Jika Tak Ingin Kena Sanksi
3. PPDN berusia 6-17 tahun
Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun.
Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen.
(*)