Syarat Baru Naik Pesawat ke Jepang - Mulai Dilonggarkan Soal Tes Covid-19 hingga Jenis Vaksin

Syarat Naik Pesawat terbaru ke Jepang mulai dilonggarkan soal tes COvid-19 hingga jenis vaksin yang digunakan para penumpang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pesawat terbang - Syarat Baru Naik Pesawat ke Jepang - Mulai Dilonggarkan Soal Tes Covid-19 hingga Jenis Vaksin. 

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Catat! Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Pulang dari Pesawat Jika Tak Ingin Kena Sanksi

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun.

Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved