Syarat Baru Naik Pesawat ke Jepang - Mulai Dilonggarkan Soal Tes Covid-19 hingga Jenis Vaksin

Syarat Naik Pesawat terbaru ke Jepang mulai dilonggarkan soal tes COvid-19 hingga jenis vaksin yang digunakan para penumpang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pesawat terbang - Syarat Baru Naik Pesawat ke Jepang - Mulai Dilonggarkan Soal Tes Covid-19 hingga Jenis Vaksin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Syarat Naik Pesawat terbaru ke Jepang mulai dilonggarkan soal tes COvid-19 hingga jenis vaksin yang digunakan para penumpang.

Sejumlah syarat masuk ke Jepang bagi pelaku perjalanan luar negeri PPLN akan dilonggarkan, termasuk soal tes Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19 per Selasa 11 Oktober 2022.

Mulai 11 Oktober 2022 pukul 00.00 (waktu Jepang), PPLN yang masuk Jepang tidak perlu menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Jika menunjukkan surat keterangan vaksinasi (tiga dosis) dengan jenis vaksin yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO.

Jenis vaksin yang telah disetujui oleh Pemerintah Jepang mulai 11 Oktober 2022, mencakup Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech, Covovax, Covishield, Novavax, vaksin Sinopharm, Sinovac, dan Convidecia.

Penyebab Beda Harga Tiket Pesawat Dua Bandara Berdekatan, Padahal Maskapainya Sama

"Untuk suntikan intramuskular vaksin Janssen, hanya dalam kasus seri primer, satu dosis dipertimbangkan setara dengan dua dosis. Dosis juga akan dianggap valid meskipun setiap dosis bukan vaksin yang sama," demikian bunyi ketentuan Quarantine Station, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.

Namun, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO, masih wajib menyerahkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan bebas visa ke Jepang mulai 11 Oktober 2022
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Jumat (30/9/2022), meski sempat ditangguhkan akibat pandemi Covid-19, kini Pemerintah Jepang akan mengizinkan kembali perjalanan bebas visa mulai 11 Oktober 2022.

Artinya, para pemegang paspor dari salah satu 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober mendatang.

Simak Aturan Naik Pesawat Terbaru 2022

- Bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas mendapat pengecualian khusus.

- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan Pakai Tas Ransel yang Patut Diketahui Semua Penumpang Pesawat

Sedangkan untuk Syarat Naik Pesawat terbaru mulai Oktober 2022 sebagai berikut:

Cek Syarat Naik Pesawat Oktober 2022

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Catat! Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Pulang dari Pesawat Jika Tak Ingin Kena Sanksi

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun.

Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved