Jadwal SIM Keliling Pontianak Ini Kamis 6 Oktober 2022 Jalan Adisucipto Dengan Lokasi BRI Parit Baru

Petugas akan membuka pelayanan SIM Keliling Pontianak pada Pukul 09.00 WIB Setiap harinya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Polresta Pontianak
Selama darurat Covid -19 pelayanan SIM Keliling Pontianak hari ini beroperasi diJalan Adisucipto titik Lokasi Bank BRI Parit Baru, bawalah persyaratan perpanjangan SIM jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini Kamis 6 Oktober 2022 seperti biasanya SIM Keliling Pontianak akan dilayani oleh petugas Satlantas Polresta.

Adanya SIM Keliling Pontianak bertujuan untuk menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat, agar mempermudah urusan perpanjangan SIM.

Hal ini dilakukan mengingat setiap pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Petugas akan membuka pelayanan SIM Keliling Pontianak pada Pukul 09.00 WIB Setiap harinya.

Secara khusus SIM Keliling Pontianak hanya akan memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Terjaring Razia Tak Bawa STNK, Warga Pontianak Bersyukur Hanya Ditegur dan Tidak Ditilang

Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak Oktober 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Jika masyarakat pontianak ingin memperpanjang masa berlaku SIM C atau SIM A, datang saja ke gerai SIM Keliling Pontianak dengan membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.

Biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C

* menyiapkan dan membawa KTP atau SUKET dari Dukcapil yang masih berlaku

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

* Bukti Surat Keterangan Dokter ( SKD ) Sebagai bukti bahwa pemohon dalam keadaan yang sehat.

* Bukti Tes Psikologi.

Sebagai Informasi tambahan berikut adalah persyaratan usia untuk membuat dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Gerai SIM Keliling Pontianak

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C ( Saat Menemui Petugas SIM Keliling Pontianak )

1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Demikian cara yang dapat anda ikuti jika sampai di gerai SIM Keliling Pontianak, nah semoga anda selalu dipermudah dalam urusan yang berkaitan dengan dokumen Surat Izin Mengemudi. (*) 

Pada bagian terakhir kami juga menyajikan peta digital yang mudah diakses dari Goggle Maps agar mempermudah anda yang ingin datang ke gerai SIM Keliling Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved