Jadwal SIM Keliling Pontianak Ini Kamis 6 Oktober 2022 Jalan Adisucipto Dengan Lokasi BRI Parit Baru

Petugas akan membuka pelayanan SIM Keliling Pontianak pada Pukul 09.00 WIB Setiap harinya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Polresta Pontianak
Selama darurat Covid -19 pelayanan SIM Keliling Pontianak hari ini beroperasi diJalan Adisucipto titik Lokasi Bank BRI Parit Baru, bawalah persyaratan perpanjangan SIM jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. 

Biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C

* menyiapkan dan membawa KTP atau SUKET dari Dukcapil yang masih berlaku

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

* Bukti Surat Keterangan Dokter ( SKD ) Sebagai bukti bahwa pemohon dalam keadaan yang sehat.

* Bukti Tes Psikologi.

Sebagai Informasi tambahan berikut adalah persyaratan usia untuk membuat dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Gerai SIM Keliling Pontianak

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C ( Saat Menemui Petugas SIM Keliling Pontianak )

1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved