Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Infografik: inilah Persyaratan Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Sejauh ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi berkas administrasi secara faktual hingga 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024-Ini adalah syarat menjad pemilih di Pemilu 2024 mendatang lengkap dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini adalah artikel mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selaku penyelenggara.

Perhelatan Pemilu 2024 serentak akan dilangsungkan dengan menyisakan waktu kurang dari dua tahun lagi.

Namun, Situasi politik di Indonesia mulai dinamis setelah sejumlah Partai Politik ( Parpol ) menentukan calon yang akan dimajukan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

Sejauh ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi berkas administrasi secara faktual hingga 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Persiapan demi persiapan tengah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 setidaknya ada 20 Parpol yang telah terdaftar di KPU dan sedang melaksanakan secara Faktual sebelum ditentukan sebagai peserta pemilu 13 Desember 2022.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Sisa 20 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Cek Daftarnya Disini!

Saat ini, sudah ada dua Parpol yang menentukan sikap, yaitu Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PSI dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Meskipun pemilu masih dua tahun lagi, namun ada baiknya kita mengetahui syarat apa saja yang diperlukan agar bisa mencoblos dalam Pemilu 2024.

Bagi pemilih pemula, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun tentunya pemilu akan menjadi pengalaman politik baru untuk mereka.

Secara umum, tentu saja syarat yang harus dipenuhi adalah sah secara hukum sebagai warga negara Indonesia.

Lalu apa lagi yang diperlukan? Apa saja syarat untuk bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024?

Mengutip dari Kompas.com Inilah syarat menjadi Pemilih di Pemilu 2024 mendatang:

1. Warga Negara Indonesia

2. Genap Berumur 17 Tahun

3. Tidak tergangu jiwanya

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Berdomisili diwilayah administrasi sesuai dengan KTP Elektronik.

Pengecualian dilakukan jika belum memiliki KTP bisa menggunakan SUKET yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Tidak sedang menjadi TNI atau Polri.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu dimulai Kapan? Cek dan Simak Jadwalnya Disini!

Berikut ini serangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024, KPU Perbolehkan Maximal 300 Pemilih Setiap TPS!

Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Masa Tenang Pemilu 2024 Kapan? Berikut Aktifitas Selama Masa Tenang!

Jadwal dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024 serta Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.

Demikian artikel ini kami buat berasarkan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang kami lengkapi dengan syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 mendatang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Syarat Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved