Cara Buat NIB Online? Berikut Jenis Izin Usaha di Indonesia Lengkap dengan Daftar UMKM!

Pelaku usaha kini dapat dengan mudah membuat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) secara online atau daring.

Editor: Peggy Dania
Dok. BRI
Beberapa produk UMKM Indonesia yang berhasil dipamerkan dalam festival Tong-Tong Fair, di Den Haag, Belanda, Senin (1/9/2022) hingga Senin (12/9/2022).-Berikut cara mengurus dokumen Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha kecil mikro dan menengah ( UMKM ). 

Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"

Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi

Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Kepala DPMPTSP Sebut Pemkab akan Permudah dan Percepat Proses Izin Usaha di Kubu Raya

Cara Membuat NIB Secara Online

Kunjungi https://oss.go.id/

Pilih MASUK

Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi Data Pelaku Usaha

Lengkapi Data Bidang Usaha

Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Periksa Daftar Produk/Jasa

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved