Info Stimulus

BLT BSU Tahap 5 Segera Hadir? Begini cara dan syarat daftar BSU dapat dana Tunai Rp 600 Ribu

Penerima yang layak mendapatkan BSU Tahap 5 telah diatur sebagaimana yang menjadi persyaratan daftar BLT BSU.

Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id SID/ google
Lama pengecekan status penerimaan BSU September 2022. Setiap peserta akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu nominal ini berlaku untuk setiap tahapan penyaluran termasuk untuk BSU Tahap 5 Bulan Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 4 telah dimulai dan sekarang tersedia bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Sebagaimana penyaluran BSU sebelumnya penyaluran BSU Tahap 5 akan dilakukan setelah masa pencairan BSU Tahap 4 Selesai dicairkan ke rekening penerima.

Penerima yang layak mendapatkan BSU Tahap 5 telah diatur sebagaimana yang menjadi persyaratan daftar BLT BSU.

Pencairan BSU dapat dilakukan pengecekan melalui dua cara online yaitu melalui Link Kemnaker atau Link BSU Ketenagakerjaan.

BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Tahun 2022 Dicairkan Lewat Rekening Penerima, Link Cek ada Disini!

Inilah Syarat Penerima BSU Tahap 5

Beberapa syarat pekerja yang dapat menerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut.

* Penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain seperti BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau

* Tidak menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro ( UMKM ).

* Bukan kelompok pekerja yang termasuk ASN, TNI atau Polri.

* Terdaftar sebagai warga negara yang memiliki dokumen kependudukan berupa KTP.

* Penerima terdata sebagai anggota BPSJ Ketenagakerjaan.

* Pekerja yang menerima upah  atau Gaji Maksimal 3,5 juta perbulan.

Masih sama dengan syarat di tahap-tahap sebelumnya, sebab dinilai syarat ini paling efektif untuk menjaring penerima BSU agar tepat sasaran.

Jika nanti sudah dimulai pencairan maka calon penerima bisa mendaftar BSU Tahap 5 dengan cara berikut ini.

Pada dasarnya, penerima Bantuan Subsidi Upah adalah pekerja yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan Juli 2022 lali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved