Info Stimulus
BLT BSU Tahap 5 Segera Hadir? Begini cara dan syarat daftar BSU dapat dana Tunai Rp 600 Ribu
Penerima yang layak mendapatkan BSU Tahap 5 telah diatur sebagaimana yang menjadi persyaratan daftar BLT BSU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 4 telah dimulai dan sekarang tersedia bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Sebagaimana penyaluran BSU sebelumnya penyaluran BSU Tahap 5 akan dilakukan setelah masa pencairan BSU Tahap 4 Selesai dicairkan ke rekening penerima.
Penerima yang layak mendapatkan BSU Tahap 5 telah diatur sebagaimana yang menjadi persyaratan daftar BLT BSU.
Pencairan BSU dapat dilakukan pengecekan melalui dua cara online yaitu melalui Link Kemnaker atau Link BSU Ketenagakerjaan.
• BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Tahun 2022 Dicairkan Lewat Rekening Penerima, Link Cek ada Disini!
Inilah Syarat Penerima BSU Tahap 5
Beberapa syarat pekerja yang dapat menerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut.
* Penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain seperti BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau
* Tidak menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro ( UMKM ).
* Bukan kelompok pekerja yang termasuk ASN, TNI atau Polri.
* Terdaftar sebagai warga negara yang memiliki dokumen kependudukan berupa KTP.
* Penerima terdata sebagai anggota BPSJ Ketenagakerjaan.
* Pekerja yang menerima upah atau Gaji Maksimal 3,5 juta perbulan.
Masih sama dengan syarat di tahap-tahap sebelumnya, sebab dinilai syarat ini paling efektif untuk menjaring penerima BSU agar tepat sasaran.
Jika nanti sudah dimulai pencairan maka calon penerima bisa mendaftar BSU Tahap 5 dengan cara berikut ini.
Pada dasarnya, penerima Bantuan Subsidi Upah adalah pekerja yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan Juli 2022 lali.