Lokal Populer
Pengukuhan Pengurus FKUB Kabupaten Mempawah Periode 2021-2026
FKUB, dituntut proaktif untuk mendeteksi, proaktif untuk melakukan pemetaan potensi gangguan. Proaktif untuk mencari solusi dan mediasi
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah Periode 2021-2026 secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Mempawah, Erlina, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 3 Oktober 2022.
Ketua FKUB Kabupaten Mempawah, Iis Iskandar, mengatakan, FKUB Kabupaten Mempawah sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Pada PBM tersebut, tertuang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Serta mempunyai peran dan tugas, yaitu melakukan dialog di bidang keagamaan, menampung aspirasi, dan menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Bupati Mempawah.
• Sinergi Seluruh Pihak Menjaga dan Melestarikan Aset Wisata Alam dan Budaya Danau Sebedang
Kemudian tugas lainnya melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, dan Memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah, serta usaha pencegahan dini konflik sosial.
"Untuk itulah FKUB, dituntut proaktif untuk mendeteksi, proaktif untuk melakukan pemetaan potensi gangguan. Proaktif untuk mencari solusi dan mediasi untuk meredam gangguan kerukunan umat beragama," katanya.
"Selain itu juga dituntut untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan antar umat beragama," tambahnya lagi.
Selanjutnya lanjut Iis Iskandar, beberapa permasalahan yang menjadi perhatian FKUB diantaranya, terkait isu pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, Perayaan hari besar keagamaan, Penodaan agama, dan kerawanan konflik di tahun politik.
"Dengan sering munculnya isu-isu tersebut, diperlukan adanya pola pengembangan dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama melalui FKUB," katanya.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh Dewan Pengurus, untuk meningkatkan konsolidasi internal serta meningkatkan solidaritas dan kebersamaan, dan meningkatkan kinerja.
"Disisi lain, mari kita tingkatkan jalinan kemitraan yang strategis antara FKUB dengan Pemerintah dan berbagai komponen masyarakat," katanya.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Iis Iskandar juga memohon dukungan para pimpinan pemerintahan Daerah dan seluruh komponen masyarakat. Karena Keberadaan FKUB adalah untuk kemajuan bangsa dan negara.
"FKUB siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mensukseskan program-program pembangunan baik di tingkat pusat, maupun daerah, jalinan kemitraan di antara kita akan menjadi kekuatan yang penting bagi pembangunan dan kemajuan bangsa," katanya.
Dirinya juga menyampaikan, tanpa kerukunan yang terjalin baik, maka berbagai program pembangunan bangsa akan menemui jalan buntu.
"Pada tataran inilah FKUB harus diupayakan bersama oleh segenap elemen bangsa yang sadar akan pentingnya pembangunan karakter dan budaya rukun," terangnya.
Toleransi Umat
Bupati Mempawah, Erlina, mengukuhkan Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah periode 2021-2026 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 3 Oktober 2022.
Adapun Ketua FKUB Kabupaten Mempawah Periode 2021-2026 dipimpin oleh Iis Iskandar.
• Upaya Dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat Dengan Penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di KKU
Bupati Mempawah, Erlina, mengatakan, kepengurusan ini telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 285 Tahun 2016 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Mempawah dan telah dilakukan perubahan berdasarkan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mempawah Nomor 285 Tahun 2016 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama yang ditetapkan masa periode jabatannya adalah pada tanggal 28 November 2021.
"Namun pengukuhannya baru dapat kita laksanakan sekarang sebab adanya penggantian kepengurusan dan beberapa program nasional terkait FKUB se Indonesia yang harus segera kita realisasikan tetapi tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Erlina mengatakan, sebagaimana diketahui bersama persatuan dan kesatuan adalah kunci keberlangsungan dan kestabilan berbangsa dan bernegara.
"Hal ini hanya bisa terwujud apabila seluruh sekat yang memisahkan dan mengkotak-kotakan elemen bangsa dapat menghilang, dimana salah satu caranya adalah melalui sikap toleransi antar umat beragama," terangnya.
Dari kondisi inilah tambah Erlina, yang diusung oleh Forum Kerukunan Umat Beragama, sebab dalam pelaksanaan fungsinya, Forum Kerukunan Umat Beragama memiliki peran promosi, advokasi, konsultasi dan arbitrasi.
"Apalagi derasnya arus informasi seperti saat ini, dimana perpecahan seringkali terjadi akibat informasi yang tidak mempunyai dasar informasi yang kuat," katanya.
Erlina menyebut, masyarakat rentan sekali terpropokasi atas informasi yang terkadang menyesatkan sehingga menimbulkan polemik yang lebih besar lagi.
Hal seperti inilah lanjut Erlina, yang ingin dihindarkan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama hendaknya bisa bergandengan tangan baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah dan jajaran instansi vertical lainnya yang ada di daerah.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini, bagi para pengurus anggota Forum Kerukunan Umat Beragama yang baru saja dikukuhkan, kiranya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik," katanya.
Erlina berharap, FKUB tetap berkoordinasi dan jalin hubungan sinergisitas baik dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, instansi vertical lainnya serta organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mendukung tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Pemerintah Daerah juga akan selalu berupaya memfasilitasi kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.